Pemberdayaan terdapat kelompok difabel dilakukan dalam tiga level yaitu personal, sosial kultural, dan struktural. Pada level pendampingan personal dilakukan secara individual sesuai dengan keunikan masing-masing difabel. Pada sisi sosial kultural pendampingan terhadap difabel dilakukan melalui program inklusi melalui ragam kegiatan diantaranya adalah pembentukan lembaga ekonomi khusus difabel dengan nama BANK DIFABEL, usaha ekonomi produktif, sosial keagamaan. Bekerjasama dengan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah sedang dipersiapkan penyusunan buku Fiqih Difabel. Sedang melalui pendekatan struktural upaya pemberdayaan difabel dilakukan dengan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang hak-hak penyandang disabilitas tingkat propinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Di samping itu pula telah disusun modul pelatihan pengurangan resiko bencana bagi penyandang disabilitas melalui kegiatan ekstra kurikuler sekolah.
Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah menjadi isu global saat ini, terutama pasca dikeluarkannya Resolusi PBB No. 61 Tahun 2006 tentang Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD). Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani CRPD, tepatnya pada tahun 2007. Namun baru diratifikasi dan diatur dalam peraturan nasional pada tahun 2011, yaitu melalui pengesahan Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).
Sementara itu, pengesahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas harus menjadi momentum untuk melakukan mainstreaming isu disabilitas pada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu berdasar rekomendasi Muktamar Muhammadiyah Ke-47 Tahun 2015 menempatkan isu difabel juga menjadi program unggulan MPM PP Muhammadiyah yang pelaksanaannya sebagai berikut :
1) Advokasi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Difabel
Sebagai implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka MPM PP Muhammadiyah telah melakukan advokasi Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kota Jogja. Beberapa kabupaen/kota lainnya sudah memasuki tahap akhir pengesahan Rancangan PERDA oleh DPRD setempat.
2) Gerakan Kota Ramah Difabel
Di samping advokasi kebijakan, MPM PP Muhammadiyah juga mengkampanyekan Gerakan Kota Ramah Difabel yang dimulai dari kota Banjarmasin. Launching Gerakan Kota Ramah Difabel dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarmasin dan dihadiri juga dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta warga difabel se Banjarmasin. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai Peringatan Hari Difabel Internasional Tahun 2016.
3) Pemberdayaan Ekonomi Dan Ketrampilan
Pemberdayaan ekonomi difabel telah dilakukan dengan mendirikan “BANK DIFABEL” khususnya bagi komunitas difabel di Sleman Yogyakarta. Disamping itu, pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelompok difabel dilakukan dengan memberikan pelatihan ketrampilan seperti pelatihan komputer, cara membuat kue, dll.
4) Pembentukan Sahabat Difabel Berbasis Kampus
Dalam rangka mainstreaming issue difabel di kalangan mahasiswa telah dibentuk komunitas berbasis kampus “Sahabat Difabel”, yang telah terbentuk di kampus UM Yogyakarta, UAD, UNISA dan UM Magelang.
5) Forum Inklusi Sosial
Salah satu problem pemberdayaan difabel adalah munculnya perasaan ekslusif yang dapat mengganggu kohesifitas relasi sosial dengan anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu kegiatan inklusi bagi difabel adalah forum inklusi sosial bersama dengan kelompok dampingan MPM PP Muhammadiyah yang lain yang dikemas dalam acara “Inspirasi Ahad Pagi” yang diselenggarakan tiap 3 (tiga) bulan sekali. Forum ini merupakan dari oleh dan untuk dampingan MPM PP Muhammadiyah.
6) Pendampingan Baca Quran untuk Difabel Netra dan Tuli
Kegiatan pendampingan ini dimulai pada 2021 dengan sasaran difabel tuli dan netra yang berada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten/Kota Magelang. Fasilitator kegiatan ini merupakan Angkatan Muda Muhammadyah (AMM), yang berasal dari beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah – ‘Aisyiyah (PTMA) dan Peguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tergabung di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
7) Pertanian untuk Difabel
Pendampingan difabel dalam bidang pertanian sebagai alternative pengembangan program untuk keberdayaan komunitas difabel di daerah Purworejo, Jawa Tengah yaitu mengembangkan usaha pertanian budidaya jahe yang bekerja sama dengan UM Purworejo. Komunitas difabel di Kec.Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta yang mengembangkan pertanian budidaya tanaman jamur.
8) Program Pemberdayaan Difabel Ngaglik Peduli Corona
Komunitas Difabel Ngaglik Sleman, Yogyakarta membuat APD (baju hazmat) untuk melayani kebutuhan APD beberapa lembaga seperti RS PKU Muhammadiyah Bantul, Pesanan Anggota DPR RI, Pesanan BANK BPD DIY, dan disumbangkan kepada SATGAS Covid-19 Propinsi DIY yang diterima langsung oleh Sri Paduka Pakualaman (Wakil Gubernur DIY) di Kepatihan Kantor Gubernur DIY.
9) Program Junjung Ekonomi Difabel Berdaya (JENDELA) bagi Kelompok Difabel
Pandemi Covid-19 berdampak negatif pada semua sendi kehidupan kelompok masyarakat, terlebih kelompok masyarakat marjinal – difabel. Setelah melakukan pengamatan, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah mengambil bagian dalam mengentaskan masalah yang dialami oleh kelompok difabel melalui Program Junjung Ekonomi Difabel Berdaya (JENDELA) yang diluncurkan pada pertengahan tahun 2021 di Sleman. Program ini dapat dirasakan atau menjangkau 162 difabel yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul. Program pengentasan masalah ekonomi akibat dampak pandemi covid-19 merupakan implementasi dari sinergi yang dilakukan oleh MPM dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Chapter Yogyakarta.
Tidak hanya bidang ekonomi, kegiatan program Jendela juga di bidang kesenian termasuk olahraga dan budaya, serta pemberdayaan sesuai minat dan bakat difabel. Kegiatan program kesenian Gamelan masih berlanjut sampai sekarang. Sementara, untuk sasaran program ini meliputi jenis difabel netra, tuli, daksa, dan lain sebagainya. Kegiatan program meliputi pembagian sembako, penguatan kapasitas – pengetahuan manajemen keuangan, latihan gamelan, menyanyi, dan mengambar bagi anak-anak difabel.