Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) adalah salah satu Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah dengan mandat mengembangkan alternatif-alternatif baru program pengembangan masyarakat untuk berbagai level dan jenis kelompok masyarakat seperti Tani, Nelayan, Buruh, Komunitas Khusus dan Daerah 3T, Usaha Kecil dan Menengah, Difabel dan Kelompok Dhu’afa-Mustadh’afin lainnya.
Sejarah pendirian Majelis Pemberdayaan Masyarakat
Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) resmi terbentuk 2005 pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, MPM bernama Lembaga Pemberdayaan Buruh, Tani dan Nelayan (LPBTN) yang diprakarsai oleh Dr. Moeslim Abdurrahman. MPM memiliki filosofi pemberdayaan “mengembangkan cebong yang hanya mampu hidup di dalam kolam kecil menjadi katak yang dapat meloncat ke mana-mana”. MPM memiliki peran sebagai fasilitator dan koordinator program pemberdayaan Muhammadiyah, sebagai inspirator dan motivator bagi warga Muhammadiyah untuk berjiwa prososial dan voluntarisme, serta sebagai mediator bagi dirinya dan lingkungan sekitar.
MPM periode 2022 – 2027 memiliki visi untuk mewujudkan ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkemajuan untuk mewujudkan kesejahteraan buruh, tani, nelayan, dan kelompok dhu’afa mustadh’afin sebagai perwujudan islam rahmatan lil’alamin.
Memperkokoh gerak pemberdayaan Masyarakat dalam satu kesatuan ekosistem gerakan pemberdayaan.
Mengembangkan manajemen organisasi dengan smart organization.
Meneguhkan jati diri (reputasi) Muhammadiyah sebagai organisasi yang memiliki komitmen pembelaan terhadap kelompok dhu’afa mustadh’afin.
Meningkatkan kualitas dan keberlanjutan sumber daya pemberdayaan masyarakat yang memiliki kompetensi, jiwa kerelawanan, dan spirit jihad pembelaan terhadap dhu’afa mustadh’afin.
Masifikasi model-model pemberdayaan masyarakat yang berbasis e-community empowerment system (ECES), serta responsif terhadap kebijakan publik yang merugikan masyarakat, khususnya rakyat miskin.