Membersamai Kelompok Difabel Tak Bisa Lepas dari Jihad Kemanusiaan

MPM.OR.ID, YOGYAKARTA – Membersamai kelompok difabel tidak bisa dilepaskan dari nilai dasar atau nilai basis gerakan jihad kemanusiaan. Pertama kita mengenal teologi al-maun. Kedua, Fikih al-maun. Ketiga, Fikih difabel. Kaitan dengan fikih difabel ada tiga nilai utama yaitu yang menyangkut tauhid, keadilan, dan kemaslahatan.

Hal itu dijabarkan oleh Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) M. Nurul Yamin pada Pengajian Umum PP Muhammadiyah, Jumat (10/12).

Menurut Yamin tiga nilai dasar di atas bukan hanya menjadi pedoman bagi para aktivis gerakan pemberdayaan kelompok difabel tetapi juga bagaimana tiga nilai dasar ini tertransformasikan pada teman-teman kelompok difabel sehingga memandang kelompok difabel itu dalam perspektif itu dalam perspektif tauhid, keadilan, dan tetap punya kemampuan untuk memberikan nilai manfaat kemaslahatan.

“Hidup ini adalah hidup yang berbasis tauhid, keadilan, dan memberikan kemanfaatan siapapun dia. Harapannya dengan nilai dasar ini akan menjadi daya ungkit dan daya angkat kelompok difabel kemudian bergerak untuk melakukan aktivitas-aktivitas kehidupan yang lebih baik,” terang Yamin.

Diakuinya bahwa masalah yang dimiliki kelompok difabel sangat kompleks. Diantaranya, probel infrastruktur, fasilitas umum, stigma, ekonomi, Pendidikan, politik, kegamaan, hukum, akses sector formal sehingga mau tidak mau bagaimana bisa membangun kemandirian difabel.

“Strategi Gerakan yang dilakukan melihat problematika difabel yang begitu kompleks dan ragam difabel itu sendiri yang bermacam-macam maka ada tiga level yang coba dilakukan Gerakan,” kata Yamin.

Di antaranya, pertama strategi gerakan pada level mikro, personal, individual. “Karena difabel ini unik jadi ada pendekatan secara personal. Baik menyangkut motivasi, kepercayaan diri, dan keterampilan diri termasuk dalam hal ibadah,” ucap Yamin.

Kedua, level Meso. Dikatakan Yamin bahwa di level ini peran yang sangat menentukan yakni keluarga dan masyarakat.

Ketiga, level makro yang menyangkut aspek structural kebijakan. Bagaimana kita mendorong system yang menyangkut pada kebutuhan difabel. “Contohnya pengawalan undang-undang, peraturan daerah, APBN/APBD dan yang lainnya,” paparnya. (Syf)

Share the Post: