
Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Diskusi Publik bertajuk “Rancangan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia: Mewujudkan Pekerja Migran yang Berkemakmuran dan Berkeadilan” di Jakarta, Jumat (11/7). Diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan dari legislatif, eksekutif, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Diskusi ini digelar sebagai respons atas urgensi revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dinilai belum mampu menjawab kompleksitas tantangan pekerja migran di lapangan. Melalui forum ini, Muhammadiyah menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak PMI yang selama ini kerap menjadi korban sistem perlindungan yang lemah, birokrasi berbelit, dan regulasi yang belum adaptif terhadap perubahan global.
Ketua MPM PP Muhammadiyah, M Nurul Yamin dalam sambutannya menegaskan bahwa isu pekerja migran juga menyentuh sisi keimanan dan tanggung jawab keagamaan. Ia menyoroti bahwa perbudakan modern yang menimpa PMI sejatinya merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dilawan.
“Rasulullah diutus untuk menghapus perbudakan. Ketika kita bicara soal PMI yang menjadi korban kerja paksa, perdagangan manusia, dan eksploitasi, maka keterlibatan Muhammadiyah adalah bagian dari misi profetik tersebut,” ujar Yamin.
Yamin juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Muhammadiyah, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan.
Agenda ini juga mengundang Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. Dalam paparannya, Bob Hasan menyoroti empat isu strategis: lemahnya sistem perlindungan, tingginya angka PMI non-prosedural, perlunya penguatan sistem informasi, dan pengalihan kewenangan kelembagaan dari Kemenaker ke Kementerian Perlindungan PMI.
“RUU ini menempati urutan ke-21 dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan merupakan perubahan ketiga dari UU No. 18 Tahun 2017. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal bagi para pahlawan devisa bangsa ini,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 44 angka perubahan dalam pasal-pasal krusial yang akan memperkuat aspek hukum, sosial, dan ekonomi PMI serta memperluas cakupan perlindungan bagi kelompok rentan seperti pekerja magang dan awak kapal migran.
Juga hadir narasumber lain representasi dari pihak eksekutif, Wahyudi Putra, Kabiro Hukum KP2MI. Ia menilai langkah ini sebagai momentum penting dalam memperjelas kewenangan kelembagaan usai keluarnya Perpres No. 139 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Perlindungan PMI.
Wahyudi juga menekankan pentingnya interoperabilitas sistem perlindungan berbasis digital yang dapat menjangkau hingga tingkat desa, mengingat mayoritas calon PMI berasal dari daerah kantong desa.
“Tantangan utama adalah tingginya angka PMI non-prosedural akibat birokrasi rumit dan minimnya informasi. Pemerintah harus hadir melalui digitalisasi, pelatihan vokasi, dan mekanisme amnesti bagi PMI undocumented,” papar Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun 99 substansi revisi dan mengusulkan 14 substansi baru yang akan menjadi bahan pembahasan dalam proses legislasi di DPR RI.
Turut serta Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, yang menyampaikan keterkaitan erat antara isu pekerja migran dengan kejahatan lintas negara seperti trafficking dan smuggling, yang menimpa PMI karena lemahnya perlindungan hukum dan regulasi yang timpang.
“RUU ini menyentuh prinsip non-diskriminasi, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Muhammadiyah harus terus hadir dalam memperjuangkan tata kelola perlindungan yang adil dan berkemajuan,” ungkapnya.
Trisno juga mendorong penguatan peran masyarakat sipil dalam mekanisme pengawasan, serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga komunitas di luar negeri.
Juga hadir narasumber dari kalangan akademisi dan pakar hukum ketenagakerjaan, Fithriatus Shalihah, yang menekankan bahwa revisi ini harus merespons kondisi riil di lapangan, terutama menyangkut kesenjangan regulasi, akses keadilan, dan diskriminasi gender.
“RUU ini harus inklusif, tidak hanya untuk pekerja laki-laki, tapi juga perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Perlindungan harus hadir sejak rekrutmen hingga purna kerja, termasuk mekanisme bantuan hukum dan akses ke layanan,” katanya.
Diskusi ditutup dengan penegasan pentingnya membangun ekosistem perlindungan yang sinergis antara negara, masyarakat sipil, dan komunitas global. Muhammadiyah, melalui MPM dan Majelis Hukum HAM, berkomitmen mendorong reformasi sistem perlindungan PMI yang berbasis nilai-nilai keadilan sosial, kesetaraan, dan kemanusiaan universal.
Sebagaimana disampaikan, MPM dan Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah akan mengajukan 12 rekomendasi kebijakan kepada DPR RI dan mendorong FGD lanjutan dengan komunitas migran serta penguatan program Desa Migran Berkemajuan.