
MPM.OR.ID, YOGYAKARTA – Menjelaskan terkait Ekosistem Regulasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Suadi, selaku Ketua Bidang Pemberdayaan Nelayan, dan Masyarakat Pesisir memaparkan bahwa terdapat 4 level ekosistem regulasi PIT.
Regulasi tersebut antara lain adalah Undang-Undang (Level 1), Peraturan Pemerintah yang mana ini menjadi pilar utama dan regulasi induk (Level 2), Permen KP tentang tata cara kuota dan zonasi (Level 3), dan yang terakhir, keputusan menteri (Level 4).
Dari keempat level ekosistem di atas, Suadi menjelaskan hal tersebut menjadi concern atas hal-hal yang perlu diselesaikan. Dalam hal ini Saudi mengungkap bahwa penelitian dan penyelesaian masalah harus memperhatikan sisi negatif dan sisi positifnya.
“Kita berupaya untuk mendorong penguatan nelayan-nelayan skala kecil yang mana kami menyadari bahwa itulah nanti yang akan menghidupi mayoritas Masyarakat di pesisir,” ungkap Suadi dalam diskusi “Jalamu Menebar Ilmu” dengan mengangkat tema khusus “Dialog Nelayan: Dialektika PIT, PNBP dan Naturalisasi Kapal” pada Rabu (24/12).
Terakhir, Suadi mengungkap bahwa saat ini MPM telah melakukan penelitian dengan melihat aspek infrastruktur maupun kesiapan masyarakat nelayan dalam mengatasi tantangan-tantangan dalam pengelolaan perikanan.
“Beberapa penelitian yang kita lakukan, kami tentunya akan melihat kesiapan infrastruktur untuk mendukung kebijakan maupun kesiapan masyarakat para nelayan. Ini adalah tantangan saat ini dalam pengelolaan perikanan,” pungkasnya.